DAFTAR UMKM KABUPATEN/KOTA JAWA BARAT TAHUN 2022
Ridwan Kamil Sebagai Gubernur jawa barat telah merilis besaran nilai upah untuk kota dan kabupaten di jawa barat dmna dalam perilisan tahun 2022 ini ada beberapa kota / kabupaten yang mendapatkan peningkatan umkm dengan begini merupakan berita yang sangat membahagiakan kepada para pekerja yang bekerja di daerah jawa barat seperti yang dikatakan ridwal kamil sebagai berikut:
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) telah menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, penetapan UMK tersebut mengacu kepada Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.-via @infojawabarat #bdginfo
Di bawah ini merupakan daftar umkm terbaru
0 Response to "UMKM KABUPATEN/KOTA Jawa Barat Tahun 2022|| Beberapa Naik "
Post a Comment